Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Press Relese Direktorat Resese Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (19/2) melalui Tim Unit IV Subdit I Indagsi di Kantor Ditreskrimsus berhasil mengungkap penjualan gas Elpiji Ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Modus yang digunakan komplotan ini dengan melakukan penyuntikan atau memindahkan gas dari isi tabung ukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Pelaku Endro H (45) digerebek oleh unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus yang dipimpin langsung AKBP Egy Adrian Suez di gudang wilayah Tahunan Kabupaten Jepara pada hari Rabu (14/2).
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita tabung gas elpiji sebanyak 750 tabung dari ukuran 3 kg dan 12 Kg, 7 selang regulator dan alat yang digunakan untuk menyuntik.
Wadireskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugihartono mengungkapkan, Endro ini sengaja membeli tabung elpiji subsidi 3 kg dari daerah Jawa Timur, seharga Rp. 18.500. Namun oleh Endro tabung ini tidak dijual melainkan dibawa di gudang miliknya untuk dipindahkan ke tabung 12 kg.
“Setiap empat tabung 3 kg oleh pelaku disuntikan pada tabung 12 kg. Hasil penjualan tabung elpiji 12 kg ini pelaku mendapat keuntuntan Rp. 61.000 setiap tabungnya.” ungkap Wadireskrimsus yang didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Egy Andrian Suez saat rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus.
Sementara itu Kasubdit I Indagsi AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, oleh pelaku Endro tabung 12 Kg tersebut dijual ke pasaran di wilayah Jepara seharga Rp. 135 ribu pertabungnya. Selama 4 bulan menjalankan bisnisnya Endro sudah meraup keuntungan sebesar Rp. 60 juta rupiah.
Dari hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni 53 huruf d jo pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Setiap orang yang melakukan tata Niaga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Selain itu palaku juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 32 UU RI No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda setingi tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyal Rp. 10 milyar.
PID Bidhumas Polda Jateng