Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus- Seorang karyawan PT Pura diamankan Ke Polres Kudus setelah tertangkap tangan mencuri dua buah vanbelt mesin combine milik perusahaan, Rabu (14/1)
Ibarat pepatah pagar makan tanaman, pelaku berinisial AR (29) warga Ds Trangkil Pati, nekat mencuri vanbelt milik PT Pura Unit Engineering Ds Terban Kec Jekulo Kudus yang merupakan tempat pelaku bekerja.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, SIK, M.H Melalui Kasat Reskrim AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar, SH, SIK mengatakan, Tersangka AR ditangkap oleh satpam perusahaan karena gerak-geriknya yang mencurigaan sewaktu jam pulang kerja.
Karena mencurigakan, Satpam langsung menggeledah tersangka dan didapati dua buah vanbelt dikalungkan kebadan dan ditutupi jaket,” Terang Kasat
“Pelaku tergolong nekat karena melakukan pencurian pada jam kerja saat karyawan lainnya sibuk kerja,” paparnya
Akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan,” tutup kasat.
Kds