Reskrim

Sat Resnarkoba Polres Rembang Amankan Pelaku Pengedar Sabu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang – Seorang pelaku pengedar sabu-sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Rembang pada Minggu (11/2/2018) dini hari kemarin.
Pelaku bernama H alias Pentol, warga Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan.

Pelaku yang diamankan di rumahnya sendiri ini sempat membuang sabu-sabu di kloset kamar mandi.

Polisi yang saat penangkapan ditemani oleh kepala desa setempat, terpaksa harus membongkar septic tank.

Kami akhirnya menemukan dua paket sabu yang dibuang oleh tersangka di kloset. Barang bukti sudah tercampur tinja,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito, S. Sos, MH.

Polisi mengaku sudah berminggu-minggu mengintai tersangka yang mantan sopir jasa pengiriman paket. Pria 34 tahun ini diduga juga sebagai pecandu Narkotika.

“Karena kami juga menemukan barang bukti seperti alat hisap atau bong, maka kemungkinan besar pelaku pun pemakai,” tandasnya.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang mengamankan pula beberapa barang bukti lain seperti ratusan plastik klip bening, satu Ponsel, dan uang tunai Rp 300.000.

Hingga Senin (12/2/2018) siang, polisi masih mengorek keterangan tersangka.
“Tersangka ini sudah lebih dari satu tahun menjadi pengedar. Sejak tidak lagi menjadi sopir,” katanya.

AKP Bambang menyatakan belum berhasil mengungkap identitas pemasok sabu-sabu kepada tersangka, termasuk akan diedarkan kepada siapa dua paket sabu-sabu seberat total lebih dari satu gram ini.

“Kami masih terus mendalami pemasok sabu-sabu kepada tersangka dan akan diedarkan kepada siapa,” bebernya.

“Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di rutan Polres Rembang dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” katanya.

 Humas Polres Rembang

Berita Terkait