Reskrim

Pelaku Penganiayaan di Kutoarjo Dilimpahkan Polres Purworejo ke Kejari

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Andi Andriyanto (33) warga Pekalongan Barat yang telah melakukan penganiayaan terhadap Hanter (27) warga kutoarjo hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini akhirnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa (13/02/2018).

Setelah dilakukan penyidikan oleh Polsek Kutoarjo Polres Purworejo Polda Jateng beberapa waktu yang lalu akhirnya kejaksaan negeri Purworejo menganggap berkas perkaranya telah lengkap dan segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya.

Berawalan dari korban yang melakukan pemukulan terhadap pelaku, rabu (13/02/2018), pelaku membalas dengan menggunakan pisau lipan hingga korban meninggal dunia.

Korban sempat di bawa ke rumah sakit Tjirtowardojo Purworejo namun nyawanya tidak tertolong lagi, Pelaku di sangkakan dengan perkara Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sehubungan dengan pasal 351 Ayat 3 Kuhp kata Kapolres Purworejo Polda Jateng Akbp Teguh Tri Prasetya Sik melalui kapolsek Kutoarjo Akp Suwito.

Berita Terkait