Reskrim

Kakek 79 Tahun Ditangkap Polisi Saat Jalankan “Dagangannya”

Tribratanews.jateng.polri.go.id,Kudus-Meski sudah masuki usia senja, namun tidak menyurutkan DS (79) warga Kecamatan Jati Kudus untuk mengadu nasib dengan bermain judi jenis Toto Gelap (Togel). Akibatnya, personil Polsek Kudus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noorbiyanto langsung menangkap kakek tersebut di warung kopi yang berada di Kelurahan Sunggingan Kec. Kota Kudus, Minggu (11/2).
Kapolsek Kudus AKP Khoirul Naim melalui Kanit Reskrim Polsek Kudus membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap perjudian jenis togel di Kel. Sunggingan dan dalam pengungkapan judi tersebut berhasil diamankan pelaku dan barang bukti berupa uang Rp. 520.000, serta satu lembar kertas yang tertulis Rekapan angka taruhan dan satu buah bollpoin yang digunakan pelaku untuk menulis angka tebakan judi.
Disebutkan, pengungkapan judi tersebut berhasil dilakukan berkat bantuan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya perjudian. Dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota dan benar bahwa diwarung kopi milik Masriah tersebut sering dijadikan ajang untuk bermain judi jenis Togel.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas dan mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti perjudian,” ucapnya.
Dirinya menghimbau kepada semua pihak yang mengetahui ada perjudian khususnya di wilayah Kecamaatan Kota agar melaporkanya ke Polsek Kudus. Selain itu, pihaknya tidak akan bosan-bosan menindak siapa saja yang diketahui melakukan perjudian diwilayahnya. Karena memberantasan judi merupakan salah satu atensi pimpinan Polri yang harus diberantas karena dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi Masyarakat.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polsek Kudus dan dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh) Tahun penjara.

Kds

Berita Terkait