Reskrim

Curi Tas di Rumah Warga, Pemuda Rembang Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang – Pelaku PI , pemuda asal desa Tengger Sale diamankan petugas Polsek Sale bersama warga pada ( 8/2) yang lalu. Ia nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang geram atas ulahnya.

Pelaku PI berhasil diamankan aparat Polsek Sale dan masyarakat . PI kemudian dibawa ke Mopolsek Sale untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Kapolsek Sale AKP Roy Suroyoto , SH mengatakan pelaku PI diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan masuk ke dalam rumah Sdr. Saiful erdika turut tanah ds. Sumbermulyo rt. 03 rw. 01 kec. Sale pada selasa tanggal 30 januari 2018 sekira pukul 03.30 wib yang lalu jelas Kapolsek ( 12/2)

Pelaku masuk lewat dinding rumah belakang ( dinding tersebut terbuat dari kulit jati ) dengan cara dirusak menggunakan tangan kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil tas warna coklat yang berisi barang barang : 1 ( satu ) buah dompet berwarna hitam, 1 ( satu) buah stnk honda beat warna merah putih, nopol K-4637-YM , noka : MH1JFP121GK340875, nosin : JF1E2341785, 1 (satu) botol parfum merk eskulin, 1 ( satu) buah bedak padat merk pigeon, 1 ( satu) buah lipstik warna merah, 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy core berwarna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk advan berwarna hitam putih. 

Karena umur PI kurang dari 18 tahun kemudian PI diserahkan penanganannya di Unit PPA Polres Rembang dan atas perbuatannya kata dia, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Tambah AKP Roy Suroyoto

 Humas Polres Rembang 

Berita Terkait