Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang – Kementerian Kelautan Dan Perikanan menunda jadwal proses verifikasi kapal dan pelayanan perizinan bagi kapal cantrang di Kabupaten Rembang. Jika semula diagendakan tanggal 7 – 8 Februari, diundur menjadi hari Senin dan Selasa besok, antara tanggal 12 dan 13 Februari 2018.
Kepala Satuan Polisi Air Polres Rembang, Iptu Sukamto saat dikonfirmasi membenarkan perubahan jadwal tersebut. Menurut informasi yang diterima pihaknya, Kementerian Kelautan Dan Perikanan memberikan jatah 2 hari, guna memverifikasi kapal cantrang dan melayani perizinan. Semua dipusatkan di Pelabuhan Tasikagung, Rembang. (11/2)
Nelayan cantrang sudah banyak yang menunggu. Terbukti sebagian besar kapal cantrang masih ditambatkan di dermaga Pelabuhan, menandakan nelayan ingin menuntaskan perizinan dulu sebelum berangkat melaut.
“Jadi sebelum ngurus izin, ya jangan melaut dulu. Hasil pantauan kami, banyak kapal cantrang yang masih bersandar di pinggir pelabuhan. Kebetulan masa verifikasi dan pelayanan izin hanya diberi waktu 2 hari, mohon bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pemilik kapal cantrang, “ terangnya.
Iptu Sukamto menambahkan pihaknya sudah menerima surat tertulis, bahwa Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. 71 masih berlaku. Dalam ketentuan itu, salah satunya melarang jaring cantrang. Nelayan cantrang dipersilahkan melaut, tapi dengan syarat – syarat, seperti membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan melaut di bawah jarak 12 Mil.
Ketika ditanya bukankah selama ini nelayan Rembang melaut sampai peraiaran Karamian dan Pulau Masalembo, utara Madura ? Pihaknya membenarkan banyak nelayan beroperasi di atas 12 Mil, bahkan terkadang sampai mendekati perairan Kalimantan dan Sulawesi, demi memperoleh hasil ikan yang banyak.
“Permen No. 71 belum dicabut, syarat – syarat nelayan cantrang boleh melaut, sudah dijelaskan oleh pihak kementerian. Nanti pas ngurus izin, pasti juga akan disampaikan lagi oleh petugas. Kita akui kalau disesuaikan dengan kondisi sebelumnya, ya banyak nelayan yang melanggar zona penangkapan ikan. Kebanyakan milih lokasi yang jauh, di atas 12 Mil, “ ujarnya.
Saat ini, sejumlah awak kapal cantrang dari Rembang yang menolak kebijakan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tetap nekat melaut, meski masa izin sudah habis sejak akhir tahun 2017 lalu. Mereka tak ingin menganggur terlalu lama, pasca larangan jaring cantrang. Soal kemungkinan ditangkap aparat yang patroli, nelayan beralasan sudah diperbolehkan melaut oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan Dan Perikanan melarang cantrang, karena menilai jaring tersebut merusak ekosistem laut
.