BinkamReskrim

Polres Kendal Tangkap Remaja Pelaku Pengerusakan Bendera di MTS NU 23 Plantungan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Seorang remaja berusia 14 tahun warga Desa Tlogopayung Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal ditangkap Polisi lantaran merusak bendera merah putih yang terpasang di depan Sekolah MTS NU 23 yang beralamat di Desa Wonodadi Kecamatan Plantungan. Kasus perusakan bendera oleh tersangka YK ini diketahui terjadi pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.M. menjelaskan pagi itu pihak Sekolah MTS NU 23 Salafiah Wonodadi dikagetkan dengan adanya perusakan terhadap bendera merah putih dan juga bendera dengan logo NU serta umbul-umbul yang di pasang di depan sekolahannya. Bendera dan umbul- umbul tersebut ditarik secara paksa oleh pelaku sehingga tali pengkait seluruhnya sobek dan terlepas dari tali pengkait yang masih melekat di bambu. Bendera dan umbul- umbul itu kemudian oleh pelaku di buang di sungai yang ada di depan sekolah tersebut. Setelah Olah TKP serta keterangan saksi dan penyelidikan dari Polres Kendal dan Polsek Plantungan, pelaku mengarah kepada YK yang merupakan siswa dari MTS tersebut dan segera dilakukan penangkapan.

“Motif perusakan bendera ini diduga karena tersangka merasa dendam dan sakit hati terhadap sekolah atupun guru-guru dan Kepala Sekolah yang akan mengeluarkan tersangka dari sekolah karena tidak pernah masuk sekolah dan suka membolos”, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan tersangka dikenakan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Subsider pasal 406 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait