Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Bikin geleng kepala, kota Kebumen yang memiliki selogan kota Beriman, masih banyak dijumpai pasangan bukan suami isteri tengah ngamar berdua di dalam hotel.
Sedikitnya 7 pasangan bukan suami istri digulung petugas gabungan dari Polres Kebumen saat tengah memadu kasih di dalam kamar hotel kelas melati, Sabtu (10/02) malam.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin, mengatakan jika Polres Kebumen tengah gencar menggelar razia penyakit masyarakat dengan sasaran mo limo.
Para pasangan tersebut diamankan polisi karena tidak bisa menunjukkan bukti sah pernikahan, “bahkan jika dilihat dari alamat KTP nya, mereka bukan keluarga,” kata AKP Masngudin, Minggu (11/02).
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para pasangan ini, satu sama lain mengaku sudah menikah.
“Mayoritas semua sudah menikah. Jadi, para isteri di rumah tidak tahu,” ucap AKP Masngudin.
Kelabuhi petugas.
Saat petugas melakukan razia, ada kejadian menggelitik yang dilakukan pasangan tersebut untuk mengelabuhi tim gabungan.
Salah satu pasangan berinisial DA (25) warga Karangsambung yang saat itu sekamar dengan wanita berinisial SU (50) warga Rowokele, memarkirkan kendaraan bermotornya di dalam kamar. Aneh bukan?.
“Entah apa tujuannya, motor itu berada di dalam kamar. Sehingga dari luar seperti kamar kosong. Namun kita sudah punya daftar, kamar mana saja yang ada tamunya. Jadi tetap kita geledah,” imbuh AKP Masngudin.
Drama untuk mengelabuhi petugas masih berlanjut. Saat diketok pintu kamarnya, pasangan itu enggan keluar dengan segera.
Setelah kurang lebih lima menit petugas menunggu di depan pintu, DA akhirnya membuka pintu.
Namun saat membuka pintu, ada yang aneh dengan wajah DA. Wajahnya ditutupi dengan masker hitam.
Ulah DA sempat mencuri perhatian para petugas. Wajahnya tertutup masker hitam legam, sehingga orang tidak bisa mengenalnya.
Saat ditanya dengan siapa di dalam kamar hotel, DA mengaku bersama kakaknya.
“Niki mbokayu kula pak. Sanes sinten sinten,” kata DA.
Jika diartikan ke bahasa Indonesia, kurang lebih artinya demikian : “Ini kakak saya. Bukan siapa siapa.”
Dari KTP yang diperiksa petugas, DA lebih muda 25 tahun dari wanita itu.
Kepada para pasangan yang terjaring tersebut, lanjut AKP Masngudin, mereka akan disidangkan hari senin (12/02) besok.
“Mereka akan diproses Tipiring. Jika tidak ada perubahan, hari Senin akan disidangkan,” tutupnya.
(Humas/Polres Kebumen)