Penghina Polisi Sat Lantas Polres Kudus Lakukan Klarifikasi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Seorang karyawan disalah satu Dealer montor di Kabupaten Kudus diamankan Satuan Reskrim Polres Kudus guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait postingan di akun Facebooknya karena diduga menghina institusi Kepolisian.

CA warga Desa Pasuruan Lor Kota Kudus berinisiatif datang ke Mapolres Kudus untuk meminta maaf dan mengklarifikasi kepada Polres Kudus, Jumat (09/02/2018) pukul 21.00 wib.

Saat dimintai keterangan, CA mengakui telah menghina polisi di akun Facebook miliknya pada 09 Februari 2018 saat menanggapi salah satu postingan yang berada di group Bakulan Kudus dan sekitarnya.

Dalam keterangan Kasubbag Humas Polres Kudus AKP Sumbar Priyono menuturkan, CA dimintai keterangan lantaran telah menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) kepada institusi Polri. Ada kata “Polisi Penjahat Kabeh” serta kata yang tidak pantas diucapkan dalam postingan status CA yang dinilai menghina polisi.

“Berdasarkan postingan hate speech itu, polisi mulai melakukan klarifikasi kepada CA. Sampai saat ini CA masih berada di Sat Reskrim Polres Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut apa motif dari dia melakukan hate speech.

Sumbar mengungkapkan, CA mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak suka melihat salah satu postingan di Facebook yang menunjukkan anggota kepolisian sedang melaksanakan razia.

“CA memposting hate speech di akun Facebook-nya menggunakan handphone pribadinya sendiri, dan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya,” tambahnya.

Selanjutnya atas inisiatif sendiri CA mengunggah video permintaan maaf kepada Institusi Kepolisian khususnya Sat Lantas Polres Kudus dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Exit mobile version