Tribratanews.jateng.polri.go.id,Kudus-Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018, Polres Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus dan Panwaslu Kab. Kudus menggelar pelatihan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Kudus di ruang Tunggal Panaluhan Polres Kudus, Kamis (8/2).
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah agar peserta pelatihan dapat memahami tentang cara kinerja Gakkumdu yang terdiri dari Panwas, Kepolisian dalam hal ini fungsi Satreskrim dan Kejaksaan untuk menangani tindak pidana Pilkada serentak 2018 dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta mahir dalam input data sistem pelaporan secara online.
Seperti diketahui, Gakkumdu memegang salah satu peranan penting dalam penyelenggaraan pilkada Tahun 2018. Adapun kewenangan dari Gakkumdu adalah menentukan apakah pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada masuk dalam kategori pidana atau tidak. Selain itu, melalui latihan bersama antara pengawas Pemilu dengan kepolisian dan Kejaksaan Negeri yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, S.I.K, M.H yang diwakili Kabag Sumda Kompol I Komang Budayana menyampaikan, Dalam prakteknya Gakkumdu akan menyelesaikan persoalan yang bersifat mendesak, terkait indikasi tindak pidana pemilihan dengan pemahaman yang sama terhadap peristiwa atau laporan indikasi tindak pidana pemilihan.
“Tahun 2018 ini, bukan hanya Pilkada Bupati saja, melainkan Pilkada Gubernur, jadi ada dua yang harus kita awasi,” ucapnya.
Lanjut Kabag Sumda, tujuan paling penting dalam latihan ini yakni bagaimana agar masing-masing lembaga ini tahu akan porsi kerjanya. Artinya, dalam penanganan satu pelanggaran, tugas Panwaslu seperti apa, tugas Jaksa seperti apa dan tugas kepolisian seperti apa. Jadi dalam materi kita sampaikan soal eksistensi Gakkumdu untuk menyatukan persepsi agar kerjanya dapat berjalan dengan baik.
“Pertemuan ini, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada. Jika ternyata pelanggaran itu ada unsur pidananya, termasuk laporan dari masyarakat selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian,” pungkasnya.