Tribratanews.jateng.polri.go.id, Boyolali – Dua tersangka yang diduga telah melakukan pencurian Laptop milik mahasiswa IAIN Salatiga akhirnya dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Boyolali, Jumat (09/02) pagi.
Dua tersangka yang diamankan petugas diketahui berinisial SA (50) warga kecamatan Juwangi kabupaten Boyolali dan SU (27) warga kecamatan Karangrayung kabupaten Grobogan.
Keduanya diduga telah mengambil barang-barang elektronik milik Mohamad Irfan Bagastia (22) mahasiswa IAIN Salatiga yang sedang KKN di kecamatan Juwangi Boyolali.
Pada saat kejadian, korban menginap di rumah Lajimin di desa Pilangrejo kecamatan Juwangi Boyolali, Rabu (31/01) dinihari. “Saat kejadian pencurian itu, korban terbangun. Selanjutnya korban mencari barang elektroniknya yang diletakkan tidak jauh dari tempatnya tidur, namun sudah tidak ada,” terang Kapolres Boyolali Aries Andhi melalui Kasubbag Humas AKP Eddy Lilah.
Dari kejadian itu, rupanya bukan hanya Bagas saja yang kehilangan barang nya. Namun laptop milik temannya sesama mahasiswa yang menginap saat itu juga telah hilang.
Dari hasil keterangan tersebut, selanjutnya Unit II Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama bersama Unit Reskrim Sek Juwangi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi dapat mengamankan para tersangka di dua lokasi berbeda.
“Satu kami amankan di daerah Tawang Semarang, sedangkan satu tersangka kita amankan di desa Pilangrejo kecamatan Juwangi, hingga saat ini tersangka masih diperiksa petugas untuk mengetahui motif ataupun TKP lain yang mungkin masih ada,”terang AKP Edy Lillah.
Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah linggis kecil warna biru yang digunakan untuk mencongkel jendela, sebuah obeng, sepeda motor Honda Megapro milik pelaku yang digunakan sebagai alat kejahatan dan beberapa barang elektronik yang diduga milik korban.
Para tersangka mengaku memasuki rumah Lajimin dengan mencongkel pintu jendela menggunakan linggis sekitar pukul 02.00 wib dan mengambil barang-barang milik korban. Para pelaku terancam perbuatan pidana pasal 363 KUHP.(Adam PID)
Pelaku Pencurian Laptop Milik Mahasiswa IAIN Salatiga Berhasil Diamankan Polisi
![](https://tribratanews.jateng.polri.go.id/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180209_212222-800x501.jpg)