Reskrim

Hendak Transaksi Jual Beli, Motor Malah Di Bawa Kabur Calon Pembeli

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Maraknya penipuan kini telah menjadi hal yang sangat memprihatinkan di Pekalongan. Seperti yang telah diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni pada Kamis (8/2/2018) sebuah kejahatan penipuan berkedok membeli motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi B-3326-FTL tahun 2014 dan sebuah helm di Lapangan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Berniat untuk menjual motor vixionnya dengan harga murah yaitu seharga Rp.5.500.000 Agus (16) warga desa Pecalungan Kecamatan Pencalungan Kabupaten Batang, tertipu oleh Lutfian (23) warga desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang berpura pura akan membeli motornya itu.

Setelah terjadi kesepakatan antar keduanya, Lutfian mengajak Agus ke ATM berpura pura untuk mengambil uang, namun ternyata uangnya yang di ATM itu kurang, Lutfian meminta izin untuk pulang untuk mengambil uang kekurangannya dengan membawa motor vixion lengkap dengan STNK nya, dan menyuruh Agus untuk menunggu di ATM, namun na’as setelah lama menunggu Lutfian pun tak kunjung kembali.

Merasa dirinya tertipu, Agus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kedungwuni. Mendengar kejadian itu Polsek Kedungwuni langsung melakukan tindakan, selang dua hari mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Paesan Utara Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan

Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Kedungwuni langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku yang saat itu ada di kosnya. Dan saat akan keluar dari kamar kosnya petugas langsung menangkap pelaku, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kedungwuni guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M. Dahyar. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait