Narkoba

Tindak Lanjuti Informasi, Polisi Berhasil Tangkap Kurir Sabu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu- sabu, Hendi Sutiyono (31) warga Desa Tanjung, Kecamatan Tirto diamankan anggota Satnarkoba Polres Pekalongan, Kamis (8/2). Tersangka diamankan anggota bersama sejumlah barang bukti di Jalan Raya Tanjung, Tirto.
Barang bukti diamankan berupa lima paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna transparandimasukan bekas bungkus rokok marlboro. Paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang dimasukan dalam kotak korek api. Kemudian dua plastik klip warna transparan digunakan untuk paket sabu dan korek api.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 21.00 Wib. Bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan raya Tanjung Kecamatan Tirto Pekalongan diduga sering untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah beberapa lama melakukan penyelidikan petugas menjumpai 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai Spm Honda Scoopy dan berhenti disebelah tiang listrik tepi jalan raya Tanjung.
Karena curiga selanjutnya petugas mengawasi dan melihat pembonceng Honda Scoopy tersebut mengambil sesuatu benda, petugas langsung membuntuti dan memerintahkan kedua pemuda tersebut untuk menghentikan laju kendaraannya. Namun pelaku malah menambah kecepatannya, selanjutnya dilakukan pengejaran dan sebelum tertangkap petugas melihat pembonceng membuang sesuatu benda.
Setelah tertangkap pelaku dimintai keterangan bahwa benda yang dibuang tersebut adalah 5 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan bekas bungkus rokok marlboro merah, setelah diperintahkan untuk mengambil dan membukanya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar membenarkan adanya penangkapan terhadap lengguna dan Pemakai Narkotika jenis Sabu. Untuk TKP di jalan raya Tanjung Kecamatan Tirto.
Menurutnya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan pidana paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000.
” Sebelum penangkapan dilakukan terjadi aksi kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, dan masing-masing baik dari kedua pelaku maupun petugas sempat jatuh juga dari motor hanya saja dari kedua belah pihak hanya mengalami luka lecet ringan saja baik di tangan maupun kaki. Untuk satu tersangka yang berhasil Kabur identitasnya sudah diketahui petugas berinisial L umur sekitar 25 tahun,” terangnya.
Sedangkan tersangka kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut di unit Sat Narkoba Polres Pekalongan.(Y.Er$hi-Yon)
Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait