Binkam

Kenaikan Tarif Pajak Restrubusi Galian C Ditunda, Spanduk Pemberitahuan Dicopot

T

ribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Kanit Bimas Polsek Mungkid Polres Magelang Ipda Nurkhabib bersama petugas TPR/BPPKAD melakukan penurunan dan pelepasan Spanduk bertuliskan petunjuk baru tarif pajak Restrubusi Galian C , yang terpasang di Pos TPR Mendut Mungkid Magelang, Kamis ( 8/2 ).

Pos TPR Mendut letaknya di jln.Palbapang-Borobudur, tepatnya di lingkungan Sikepan Mendut Mungkid Magelang, berfungsi untuk penarikan angkutan kendaraan bermotor membawa material Galian C (pasir dan batu).

Mengingat hari ini Kamis ( 8/2 ) telah dimulainya pelaksanaan penarikan tarif pajak Restrubusi yang baru sesuai Keputusan Gubernur, yaitu Jenis Tronton pajak lama Rp 50.000 dan pajak baru Rp 418.000;, Engkel Pajak lama Rp. 36.000 dan Pajak baru Rp. 300.000;, Colt Diesel Pajak lama Rp. 18.000 dan Pajak baru Rp. 150.000; dan Bak terbuka Pajak lama Rp. 5.000 dan Pajak baru Rp. 43.000;

Dengan adanya aksi penolakan keputusan tersebut di Pemda Kabupaten Magelang oleh Komunitas Truck Galian C, untuk menjaga keamanan maka Ipda Nurkhabib sesuai perintah Kapolres Magelang Akbp Hari Purnomo Sik Sh ditugaskan sebagai Perwira Pengendali bersama 15 anggota menjaga di TPR Mendut, ungkap Ipda Nurkhabib.

Selama dalam pengamanannya terdapat situasi yang kondusif, namun beliau tetap waspada bersama petugas TPR Muhrohadi (41), Joko Isdiarto (47) dan anggota Satpol PP Jasman (40).

Ipda Nurkhabib menjelaskan setelah mendapat informasi dari Kanit Intel Kam Polsek Mungkid Ipda Edi.P dan juga diberitahu petugas TPR Muhrodi, bahwa situasi di Pemda Kab Magelang kondusif dengan sudah ada keputusan Bupati Kab Magelang, untuk tarif Restrubusi pajak yang baru untuk sementara ditunda sampai ada keputusan selanjutnya maka Spanduk yang terpasang diturunkan/dilepas agar tidak membuat permasalahan lagi, jelasnya.

Penulis “ Wahyu

Humas Polres Magelang

Berita Terkait