Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Diawali dengan rasa cemburu karena merasa pacarnya di ganggu, seorang remaja warga Srumbung Magelang ini dengan Polisi.
FS ( 20 th ) warga Jeruk Agung Srumbung Magelang, Selasa, (06/2) diamankan petugas Polsek Salam magelang, karena Senin, (5/2) sekitar pukul 15.30 wib, pelaku mendatangi seorang bernama Yusuf,di Halaman STM YPT Gulon salam, guna melakukan klarifikasi karena pacaranya yang bernama Indah, telah Chatingan WashApp dengan yusuf namun di lihat HP nya tidak boleh.
Saat ketemuan yusuf bersama temannya Fahrurl Listiyanto 20th, warga Loji gulon Salam, Yusuf
memberikan penjelasan namun justru terjadi salah paham dan pelaku emosi, sedangkan Fahrul Listiyanto, menjelaskan lagi justru FS marah dan kemudian dari balik jaketnya FS mengeluarkan sajam berupa celurit berusaha untuk melukai Fahrul namun bisa dilerai oleh yusuf.
Dengan kejadian tersebut FS oleh korban dikencani untuk diajak bertemu lagi di wilayah krakitan Salam, saat pertemuan yang kedua ini pelaku digledah masih membawa Sajam kemudian oleh para pemuda lainya diserahkan ke pihak Polsek Salam.
Kapolsek Salam AKP Maryadi membenarkan bahwa Polsek Salam telah menerima penyerahan dari para pemuda gulon, seorang remaja yang membawa sajam berupa Clurit, ujarnya.
Dari keterangan salah warga bahwa sajam tadi berusaha untuk melukai sesorang atau pelapor, kemudian oleh Polsek Salam dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“ Saya sudah menyarankan untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengadirkan Perangkat Desa dan Kepala Dusun ke dua belah pihak , namun setelah diadakan mediasi di Balai Desa Gulon, Warga Gulon tidak menerima hasilnya dan kasus ini untuk tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku, imbuhnya.
Maka berdasarkan laporan korban pelaku kini telah diamankan di Polsek Salam, Unit rekrim Polsek Salam masih melakukan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenai Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat no. 12 tahun 1951, membawa senjata tajam tidak ijin.
Penulis : Wahyu