Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman, hadir dalam acara Publik Hearing rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol oleh Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Sragen, bertempat di gedung Kartini Sragen, Selasa (06/02/2018).
Acara diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Sragen, dihadiri pula oleh Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, Dandim 0725 Sragen Letkol Arh Camas Sigit Prasetyo, MMDS, Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Dwi Purwanto, SH. MH, Ketua Pansus V DPRD Sragen Ir. Faturohman, Pansus V DPRD Sunardi, S.Ag, Poejono Bayu Efendi, SE , Ka dinas terkait, Muspika se Kabupaten Sragen, Pengurus Partai politik, Majelis Ulama Indonesia kabupaten Sragen, perwakilan Ormas, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Seperti disampaikan Kapolres Sragen, “bahwasanya untuk menetapkan suatu Perda Miras harus melalui beberapa tahapan dan kita sudah sampai pada vase Publik Hearing, dimana pada vase itu kita akan membahas masukan maupun usulan dari smua elemen masyarakat sebagai bahan acuan kita mengambil suatu keputusan untuk terbitnya Peraturan Daerah ( Perda ).Karena memang suatu aturan didaerah harus sinkron dengan aturan dipusat, jadi kayakinan kami semua pasti mendukung tentang larangan miras, tetapi karena terkendala suatu aturan, alangkah baiknya kita lakukan upaya pengaturan, “ papar Kapolres.
Hal senada juga di sampaikan Bambang Wijo Purwanto selaku Wakil DPRD Kabupaten Sragen dalam pembukaannya menuturkan, “Sudah sekian tahun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman keras (miras) diagendakan oleh DPRD, semoga dengan Raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Sragen. Pansus V DPRD Sragen meminta kepada segenap elemen masyarakat untuk memberikan masukan, namun demikian setiap masukan tidak semuanya masuk, dalam rakernas akan kita pilih dan kemas kembali, “ katanya.
Sementara itu, sebagaimana di katakan wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, bahwa pengertian minuman beralkhohol , adalah Minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan pertanian yang mengandung karbohidrat dengan fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak maupun yang diproses dengan mencampurkan konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran yang merupakan hasil usaha dalam negeri maupun impor.
Berdasarkan peraturan presiden nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Bagaimana penggolongan minuman beralkhohol. Peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 201M DAG PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait.
Pengolongan minuman Beralkhohol meliputi Golongan A Etil AlkoholietanolL (C2H50H) s/d 5 % , Golongan B Etil Alkohol Etanol (C2H50H) LEBIH 5% s/d 20%, Golongan C Etilalkoholietanol (C2H50H) lebih 20% s/d 55%. Larangan Pengecer atau Penjual kepada Pembeli yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, Perempuan, atau Pegawai Negeri, kecuali untuk kepentingan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum yang dibuktikan dengan surat perintah tugas. Menjual Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan membuat campuran Minuman Beralkohol atau Oplosan dengan bahan lain tanpa label yang tidak memenuhi standar mutu produksi.
Distributor dan Sub Distributor, memperdagangkan langsung Minuman Beralkohol kepada konsumen. Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan minuman Beralkohol dalam media reklame dalam bentuk apapun, kecuali terbatas pada lokasi usahanya.
Latar belakang penyusunan perda aspek yuridis,Sosiologis,Filosofis, berkenaan dengan aspek tersebut akibat dari mengkonsumsi miras meningkatnya jumlah kriminalitas maupum kecelakaan akibat mengkonsumsi miras. Dibatasinya Kewenangan Pemda untuk mengatur regulasi tentang peredaran miras maupun perijinanya, membuat terbatasnya rancangan Perda.
Publik hearing ini untuk menampung semua masukan,saran,pendapat tentang Raperda miras di wilayah Sragen guna di rumuskan Raperda sebagai Payung Hukum. Sejumlah ormas, tokoh agama dan tokoh masyarakat di kabupaten Sragen, mendukung perumusan pelarangan peredaran Miras di kabupaten Sragen.
(Humas Polres Sragen)