Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil menyita 808 butir obat terlarang dari tangan SN (27) warga Kertosari, Kabupaten Temanggung, Kecamatan Temanggung, ia merupakan pengedar obat terlarang yang sudah lama menjadi target operasi.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Prawoko kepada awak media mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat terlarang yang disembunyikan di bawah almari pakaian.
“Obat terlarang tersebut masuk dalam jenis obat “trihexyphenidyl” atau pil warna putih dengan logo dobel L, atau lebih dikenal dengan Pil Lele,” terangnya Selasa (06/02/2018).
Prawoko menerangkan, ratusan obat terlarang itu sudah dikemas dalam bentuk paket. Satu paket isi 10 butir obat terlarang dan delapan boks isi 10 bungkus plastik klip.
“Tersangka ini cukup lihai, tersangka menyasar pelajar dan kaum muda, dan dari sekian banyak pelanggannya, 20 persennya adalah pelajar, mereka rela menebus satu paket obat yang dijual tersangka dengan harga Rp30 ribu,” ungkapnya.
Tersangka SN mengaku telah menjual obat terlarang kepada pelajar khususnya anak-anak SMA/SMK dan para pemuda di sekitar kota Temanggung dengan via SMS.
“Kalau mau membeli biasanya mereka sms dan langsung bertemu di lokasi yang ditentukan, kadang di sekolahan kadang di tempat lain,” katanya.
Prawoko menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 196, jo pasal 98 ayat 2 dan 3, subsider jo Pasal 108 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
(Humas Polres Temanggung)