Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Tegal – Puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terjaring razia Polisi yang digelar di ruas Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Tegal, Senin (05/02/2018). Meski sudah di sosialisasikan bahkan sering jadi lokasi razia, namun nyatanya masih banyak pengedara yang melanggar di jalur satu arah tersebut.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kasatlantas AKP Sri Ningsih Iriani,SH mengungkapkan kesadaran berlalu lintas masyarakat Kota Tegal masih rendah. Buktinya, meski telah berkali-kali dilakukan razia di jl KH Ahmad Dahlan masih juga banyak pengendara ditilang petugas.
“Ruas Jalan KH Ahmad Dahlan terpasang rambu dilarang masuk atau satu arah mulai pukul 06.00 hingga 14.00 WIB. Rambu tersebut sudah terpasang dan diberlakukan sejak hampir tiga tahun ini. Bahkan sudah sosialisasi selama satu tahun,” terangnya.
Menurutnya, razia penertiban lalu lintas di Jalan KH Ahmad Dahlan akan terus diintensifkan hingga masyarakat benar-benar mentaati rambu yang terpasang. Ruas Jalan KH Ahmad Dahlan merupakan kawasan pendidikan. Di situ terdapat sejumlah sekolah dasar.
Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Tegal memasang rambu guna meminimalkan angka kecelakaan. Selain itu, untuk menghindari terjadinya kemacetan saat jam-jam sibuk. Razia ini juga dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Sementara dalam razia yang digelar tersebut, sedikitnya ada 45 pelanggar yang ditindak. Masing-masing sebanyak 30 pengendara langsung dilakukan tindakan penilangan dan 15 pengendara lainnya diberi teguran.
( Humas Polres Tegal Kota )