Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Radio Elshinta Semarang berkunjung ke Kantor Polda Jawa Tengah adakan Talkshow dalam acara Polisi di Radio, Selasa (6/2) di Ruang Press Room Bidhumas Polda Jateng. Acara ini mengusung tema “Meminimalisir Munculnya Ujaran Kebencian Pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Tengah”.
Dalam kesempatan ini dari pihak Polda Jateng sebagai narasumber adalah Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja serta pengamat Politik Universitas Wahid Hasyim Semarang Bapak Agus Riyanto dan Ketua Peradi Semarang Bapak Theodorus Yosep Parera.
Kabidhumas menjelaskan bahwa untuk menciptakan Pilkada Jawa Tengah yang aman dan kondusif tentu butuh partisipasi masyarakat.
“Untuk itu masyarakat tidak perlu lagi sungkan atau takut untuk melaporkan konten-konten, berita-berita yang sifatnya akan mengganggu kelancaran Pilkada Jawa Tengah ke Polda Jawa Tengah, masyarakat bisa langsung melapor ke Bidhumas melalui akun-akun resmi yang digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi,” ujarnya.
Disamping itu Bapak Theodorus Ketua Peradi Semarang menyarankan kepada kepolisian untuk lebih teliti dalam membaca segala masalah yang timbul. “jangan sampai aturan-atutan dimanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan,” katanya.
Bapak Agus Riyanto menambahkan bahwa Proses politik yang bisa lebih didewasakan
selama ini memang kita evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya, masyarakat tentu bisa menerapkan budaya politik yang baik.
“Kita tetap mewaspadai itu, dengan berbagai macam cara, kita tidak sendirian,” jelas Direskrimsus.
“Harapan saya Polda Jawa Tengah bisa mengajak, bisa berkontribusi menciptakan kundusif Pilkada ini didalam menangani berbagai ujaran kebencian yang ada nantinya, sehingga masyarakat juga sadar, memfilter mana yang hoax maupun ujaran kebencian bener bener real,” harap Bapak Agus.
Kabidhumas menjelaskan bahwa Polda Jateng khususnya Bidhumas ada beberapa tim satgas yang kita bentuk 6 tim. Ada tim untuk melakukan patroli cyber ada juga tim untuk melakukan counter opini serta ada tim publikasi. Maka dari itu kalau mau mengapload ataupun yang lain kita harus ingat bahwa “saring sebelum sharing”.
“Ujaran-ujaran yang dilarang itu meliputi penghinaan atau pencemaran nama baik dan juga ada ujaran kebencian dalam bentuk suku, agama, ras dan antar golongan, kita akan tindak lanjuti ujaran-ujaran kebencian dan dalam kesempatan ini kami yakin warga jawa tengah makin dewasa bahwa jempol kita yang kita gunakan untuk bermedsos dan kita saling mengingatkan,” pungkas Direskrimsus.
PPID Bidhumas Polda Jateng
Angga