Tim Saber Pungli Magelang Tangkap Oknum Petugas Pemungut Retribusi Pasar Muntilan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Tim Saber Pungli Kabupaten Magelang yang dipimpin oleh Ketua Pokja Penindakan AKP Gede Yoga Sanjaya SH,SIK S.I.K. berhasil menangkap tangan dua oknum Petugas Pemungut Restibusi Lapak dan Parkir yang melakukan pungutan liar di pasar dan parkiran di sekitaran Pasar Muntilan, Magelang, Sabtu, (3 /2), pukul 05.00 wib.
BH, 42th , PNS warga Gunungpring Muntilan seharianya Pegawai Sataf Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Magelang yang di tugaskan sebagai Pemungut Restibusi Lapak di Pasar Muntilan, tertangkap tangan dengan dugaan melakukan pungli. 

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas Kompol Santosa, menerangkan bahwa dalam operandinya BH memungut Pembayaran retribusi pada pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggiran pasar Muntilan namun tidak memberikan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Pasar, terangnya.

“ Setiap penjual atau lapak di pungut retrubusi sebesar Rp.500,- sampai dengan 2.000,- tergantung luas lahan yang di gunakan” imbuhnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Uang sejumlah Rp.1.246.000,-, Tanda bukti retribusi 2 bonggol, 1 buah KTP A.n Pelaku dan 1(satu) buah Tas kain warna coklat.

Dengan tindakannya ini BH telah melanggar tentang Perda Kab.Magelang Nomor.3 Tahun 2012 Ttg Retribusi Jasa Umum dan Pasal 12 huruf a UU RI No.20 Thn. 2001 ttg Perubahan UURI No.31 thn 1999 ttg Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Operasi Tangkap Tangan lainya Tim Saber Pungli Kabupaten Magelang juga berhasil tangkap tangan pelaku Pungli Pemungutan Retribusi Parkir tentang Retribusi Jasa Umum, MY, 44th, Swasta, Sedayu Muntilan Kabupaten Magelang.

Modus operasinya pelaku memungut biaya Retribusi parkir namun tidak memberikan tanda bukti retribusi parkir dengan besar tarif yang di pungut Spm R2 penjual sayuran Rp.2.000,-, Spm R2 pengunjung pasar Rp.1.000,- dan Kendaraan bermotor R4 dipungut Rp.2000,-

Dari pelaku Petugas mengamankan sebagai barang bukti Uang sejumlah Rp.434.000,- dan 1 buah KTP Pelaku. 

Dengan perbuatannya MY telah melanggar Perda Kab.Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Kedua oknum tersebut kini masih dalam penyidikan Satuan Reskrim Polres Magelang. 

Penulis : Wahyu

Exit mobile version