FeaturedPembinaan Personel

Polda Jateng Mulai Berlakukan Kode Klasifikasi Arsip

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai tanggal 1 Februari 2018 mulai menetapkan Kode Klasifikasi Arsip (KKA) pada Naskah Dinas di lingkungan Polri.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Nomor:Ins/1/XXI/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang penerapan Peraturan Kapolri Nomor: 7 tahun 2007 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.

Sebelumnya, Sekretariat Umum (Setum) Polda Jateng melaksanakan pelatihan penerapan KKA di Aula Mapolda Jateng Semarang, tanggal 30-31 Januari 2018.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Sekretariat Umum Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Wahyuni S.H., M.H. Ini diikuti oleh para satker dan Satwil jajaran.Dalam pelatihan tersebut juga memberikan simulasi dalam penerapan kode klasifikasi pada naskah dinas sehingga akan mempermudah dalam pengarsipan persuratan,

Dalam sambutannya, Kasetum menetapkan kepada para pengemban fungsi kesekretariatan segera melaksanakan penerapan KKA naskah dinas di lingkungan Satker Polda maupun satwil Jajaran Polda Jateng.

“Mulai hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018 kita sudah menetapkan KKA Naskah Dinas demi tertib administrasi,” tekan Kasetum Polda Jateng.

PPID Setum

Berita Terkait