Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Guna mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran dan tindak pidana dalam Pilkada 2018, Polres Temanggung Polda Jateng melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral(Rakor Linsek) dengan mengahadirkan FKPD Kabupaten Temanggung, Ketua KPU Temanggung, Ketua Panwaslu, dan para Ketua Parpol di Kabupaten Temanggung, Selasa (30/01/18).
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo dalam sambutannya mengajak kepada semua pengusung pasangan calon maupun yang hadir dalam Rakor untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Temanggung karena kita merupakan pengemban fungsi keamanan dan bertanggung jawab dalam keamanan serta ketertiban dalam pemilu.
“Mari sama-sama kita jaga Kabupaten Temanggung tetap kondusif, mengingat adanya temuan dilapangan bahwa telah terjadi pengrusakan gambar Paslon,” ungkapnya.
Wiyono mengatakan bahwa tujuan rapat kali ini adalah menindaklanjuti ditemukannya gambar Paslon yang sobek dan dilempari dengan cat.
“Saya garis bawahi, dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, sebetulnua Kabupaten Temanggung kelihatannya adem ayem, namun apabila kita terlena maka keademan ini bisa berpotensi menjadi panas,” terangnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Temanggung ini juga mengingatkan bahwa ada beberapa larangan dalam berkampanye yang diatur dengan pasal 69 UU no 10/2016. Dan berhubung sekarang belum memasuki masa kampanye Satpol PP harus tegas dalam menertibkan gambar paslon.
“Kita harus tegas menyampaikan, harusnya dari awal disampaikan dan di sosialisasikan tentang pemasangan gambar paslon sehingga apabila ada pengrusakan maupun penertiban tidak ada salah faham di masyarakat maupun pendukung Paslon,” lanjutnya.
Setelah selesai kegiatan disepakati bahwa, jika pemasangan gambar sudah mendapat ijin untuk meletakan gambar tersebut namun setelah di pasang ada yang merusak maka bisa dilaporkan dan harus ada hitam diatas putih baik berupa surat maupun petunjuk kepada seluruh paslon maupun partai pengusungnya tentang tata cara maupun larangan serta ancaman hukuman terkait Pilkada sehingga bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Kapolres juga mengingatkan tentang Money Politik serta sanksi pidana yang diatur dalam pasal 187 A UU 10/2016 dengan hukuman minimal 72 bulan dan minimal denda 200 juta.
(Humas Polres Temanggung)