Narkoba

Kurang Dari Sebulan, Polres Klaten Amankan Enam Penyalahguna Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Satuan Narkoba Polres Klaten berhasil meringkus enam penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil Trihex dalam waktu kurang dari satu bulan. Dari enam tersangka itu, satu diantaranya yang berperan sebagai pengedar pil masih dibawah umur.

Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan ungkap kasus ini terjadi selama bulan Januari. Ini merupakan salah satu upaya-upaya pihak kepolisian dalam penegakkan hukum terhadap penyalahguna narkoba.

“Mari kita nyatakan perang terhadap narkoba. Dan jangan sampai berikaan ruang sedikitpun untuk pengedar dan pengguna untuk melakukan upaya-upaya haramnya di wilayah kita ini” ujar Kapolres Klaten.

Dijelaskan, dari enam tersangka itu empat diantaranya terlibat narkoba jenis sabu dan dua lainnya pil Trihex. Untuk tersangka anak dibawah umur hingga kini masih dalam proses penanganan. Selain pengguna, peran mereka juga sebagai pengedar narkoba.

Dikatakan, peredaran pil jenis Trihex saat ini mulai marak di kalangan pelajar. Penggunaan secara ilegal pil ini biasanya diikuti kenakalan remaja lain seperti geng motor atau tawuran. Sekali minum, pengguna bisa menelan 5-15 butir untuk bisa merasakan efek yang lebih berani.

“Perlu diketahui, peredaran ini semakin banyak dimasyarakat. Dan pengedarnya sudah pada tarif anak sekolah. Usia sekolah atau anak sekolah, ada yang masih aktif dan ada yang putus sekolah. Maka paling tidak orang tua sekarang harus lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anaknya,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Pelaku pengedar pil Trihex dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 565 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kalau yang anak-anak masuk perlindungan anak, makanya penahan separuh dari orang dewasa. Tapi pasalnya tetap sama dan proses tetap jalan,” pungkasnya.

klt

Berita Terkait