Binkam

Kasus Kades Sumber, Polres Rembang Konfirmasi Kerugian Negara Versi Inspektorat

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang – Pihak Polres Rembang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan soal nilai kerugian negara hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rembang pada kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Sumber Sucipto.

Iya. Benar. Kami sudah menerima laporan hasil perhitungan kerugian Negara yang (dugaan penyelewengan dana desa) Sumber, ungkap Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH, SIK,Msi melalui Kanit III Reskrim Ipda Arif Kristiawan, Senin (29/1/2018) siang.

Menurutnya, laporan hasil kerugian negara dari Inspektorat ini merupakan petunjuk awal terjadinya penyelewengan penggunaan dana desa oleh Kades Sumber.

Selanjutnya, kami akan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, katanya.

Ia menjelaskan, komunikasi ini terkait audit serupa, namun oleh BPKP. Sayangnya pihaknya mesti mengantre waktu, sehingga proses penyelidikan jadi lama.

Penyidik Sat Reskrim Polres Rembang  inginnya cepat, tetapi kami harus mengantre untuk audit dari BPKP,” katanya.

Adapun jumlah kerugian Negara akibat dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sumber mencapai Rp784,5 juta lebih. Mencakup tahun 2014 hingga 2017 lalu. Paling besar di tahun 2017, dengan nilai Rp591,5 juta lebih.

Kami tidak kaget dengan nilai kerugian Negara sebesar itu,” kata Ketua BPD Sumber Gunanto menanggapi hasil perhitungan kerugian Negara dari Inspektorat.

Sejak awal, pihaknya menduga, nilai kerugian Negara begitu besar karena banyak kegiatan di desa yang tidak dijalankan secara tuntas. Bahkan belum dikerjakan.

Dengan sudah adanya hasil perhitungan kerugian Negara dari Inspektorat, BPD berharap agar pihak terkait, dalam hal ini Polres Rembang , segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan status tersangka terhadap Kades Sumber.

 Humas Polres Rembang 

Berita Terkait