Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Eksekusi tanah lahan tol Semarang – Batang di Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal Jawa Tengah berlangsung damai dan lancar, Selasa (30/1/2018). Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendal tersebut dilakukan terhadap 52 bidang yang akan dijadikan proyek jalan tol.
Dalam pelaksanaan eksekusi lahan tol ini hadir diantaranya Ketua Panitera PN Kendal, Kepala PPK, Kabag Ops Polres Kendal Kompol Supraptoyo, S.H., Kasat Intelkam AKP Suwarno, Kapolsek Gemuh AKP Agus Tanto, Camat Ringinarum, Kepala Desa serta perwakilan warga Desa Ngawensari.
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kabagops Kompol Supraptoyo mengatakan eksekusi lahan tol di Ngawensari Ringinarum ini dilakukan secara damai, sesuai dengan penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Kendal nomor : 290/pdt.eks/2017/PN kdl jo. Nomor 293/pdt.P.cons/2017/PNkdl. Yang dibacakan diatas bidang milik Kadari.
“Penetapan berita acara di tandatangani secara simbolis oleh saudara Kadari dan saudari Suyasmi”, kata Kabagops.
Kabagops juga menambahkan pihaknya telah menyiapkan personel pengamanan baik dari Polres Kendal, Polsek Gemuh dan juga dibantu Koramil Gemuh untuk mengawal jalannya eksekusi agar berjalan tertib dan lancar untuk percepatan program pemerintah yakni proyek tol Semarang – Batang.
Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal
Eksekusi Lahan Tol Semarang – Batang di Ngawensari Kendal Berjalan Lancar
