Reskrim

Promosi Asuransi Kesehatan, Warga Sidareja Cilacap Tertipu 200 Juta Rupiah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – SRGN alias Saring, 42 tahun warga Desa Tegalsari Sidareja Cilacap ditangkap Polsek Sidareja karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan bermodus asuransi. 

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Sidareja AKP Agung Suginarto Senin (29/1/2017) mengatakan bahwa pelaku dilaporkan oleh Mardikun warga Desa Gandrungmangu Cilacap yang telah mengalami kerugian uang sejumlah 200 juta rupiah. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelasakan bahwa kejadian bermula saat pelaku yang merupakan pegawai salah satu perusahaan asuransi datang kerumah korban mempromosikan asuransi kesehatan dengan cara top up dana di luar asuransi bulanan. 

“Dengan top up dana sebesar Rp.200.000.000,- maka dalam jangka waktu 1 tahun akan bertambah menjadi Rp.237.000.000,- hingga membuat pelapor berminat dan tertarik” kata Kapolsek. 

Pelapor akhirnya menyetorkan uang sejumlah 200 juta pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 namun oleh pelaku uang tersebut di masukan dalam rekening pribadi.  

Setelah korban melakukan pengecekan ke kantor asuransi tempat pelaku bekerja ternyata dana tersbut tidak pernah disetorkan oleh pelaku dan ternyata telah digunakan untuk untuk uang muka pembelian 1 unit KBM toyota CALYA sejumlah Rp 30 juta dan untuk angsuran selama 6bln sejumlah 21juta serta sisanya digunakan untuk keperluan yang lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang “Penipuan dan atau Penggelapan” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan barang bukti berupa mobil dan buku rekening disita sebagai barang bukti.

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait