Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal Polda Jateng – Satuan Reskrim Polres Tegal berhasil menangkap LR (31) dan AR (34) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil pick up Mitsubishi Colt T120SS dengan Nomor Polisi G 1740 NZ milik Sdr. Taqdir Imanial Fikri (34) warga Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Senin (29/01/2018).
Wakapolres Tegal Kompol Muhammad Purbaya, SH, SIK, MT mengungkapkan modus yang di gunakan para tersangka yakni para pelaku melakukan perkenalan dulu kepada calon korban, setelah sudah kenal dengan korban, korban di ajak keluar rumah dengan alasan tertentu oleh salah satu tersangka. Setelah diyakinkan dirumah korban benar-benar sepi para pelaku menghubungi teman-temannya untuk mendatangi rumah korban selanjutnya dicuri mobil pick upnya. Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2017 berdasarkan kerja keras penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku di daerah Sumedang Jawa Barat.
Selanjutnya mobil Pick up hasil curiannya rencananya akan dijual di daerah Sumedang dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kunci kontak Mobil Pick up Colt Mitsubishi Colt T120SS (Asli), 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick up Colt Mitsubishi Colt T120SS (Asli) serta Mobil Pick up Colt Mitsubishi Colt T120SS dengan Nomor Polisi G 1740 NZ.
Selanjutnya guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti saat ini ditahan di Polres Tegal.