Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Polsek Pakis dan Borobudur, Polres Magelang, telah Menyidangkan Tipiring di Pengadilan Negri Kota Mungkid, pelaku yang tertangkap saat mengkonsumsi miras, Senin ( 29/1).
Hidayaturrohman bin Slametwato ( 30) Warga Desa Tembelang Kecamatan candimulyo Magelang, diajukan kepersidangan tindak pidana ringan sesuai dengan perda Kabupaten Magelangnomor 12 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian/ larangan minuman beralkohol,sesuai dengan pasal 13 ayat (1)jo pasal 19 ayat (1) tentang membawa,mengkonsumsi, memiliki dan menyimpan minuman beralkohol.
Pelaku diamankan Petugas Polsek Pakis, Minggu, (28/1) disekitaran Desa Daleman Pakis Magelang, bersama satu temannya sedang mengkonsumsi Miras, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sisa miras jenis ciu yang di kemas dalam botol minuman mineral diamankan di Polsek Pakis.
“ Anggota mendapatkan informasi masyarakat ada 2 orang yang sedang pesta miras, kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan satu orang, saat didatangi petugas satu pelaku lainya melarikan diri” terang Kapolsek Pakis AKP Sukirman,SH.
Selain Polsek Pakis hampir bersamaan waktunya Polsek Borobudur juga mengajukan dua pelaku yang tertangkap saat mengkonsumsi miras, Muhamad Nur K dan Asmuni keduanya Warga Argogondo, Borobdudur, Magelang.
Keduanya diamankan oleh Polsek Borobudur disaat melakukan pesta minuman keras berahkohol di muka umum, keduanya oleh Pengadilan sidang tipiting dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 300.000,-
” Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim tunggal Dian nur pratiwi, SH dan panitera pengganti Totok mujana, pelaku masing masing dijatuhi hukuman denda sebesar RP. 300.000 (tigaratus ribu rupiah)Dan atau 1 (satu) bulan kurungan “ujar Ipda Kiswanto selaku Kanit Sabhara.
Kegiatan pemberantasan Miras oleh Jajaran Polsek lebih ditingkatkan karena berkomitmen untuk mewujudkan wilayah magelang bebas penyakit masyarakat, aman dan nyaman serta mendapatkan dukungan dari lapisan masyarakat.
Penulis : Humas Magelang