Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang -Penyidik Polres Rembang akan mendatangkan saksi ahli dari badan pengawas keuangan dan Pembangunan (BKPP) Provinsi Jawa Tengah. Saksi Ahli didatangkan untuk membantu penyidik mengusut kasus yang menjerat Kepala Desa Sumber Nonaktif Sucipto.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka ,SH mengatakan audit dari Inspektorat terkait kasus tersebut memang sudah keluar namub hasil audit belum bias dipakai acuan ,oleh karena ,penyidik sudah mengajukan permintaan ke BPKP untuk dijadikan saksi ahli,hanya kapan saksi ahli dari BPKP bisa datang dan dimintai keterangan penyidik.kami masih koordinasi dengan BPKP karena jadwal juga padat jadi harus antri, ungkap Kasat Reskrim.
“Penyidik Polres Rembang sudah pernah meminta keterangan Kades Sumber Nonaktif Sucipto namun hanya sebatas klarifikasi terkait kasus yang dialami karena itulah penyidik belum bias melakukan upaya paksa terhadap kades Sumber,” pungkas Kasat Reskrim.
Pemkab Rembang sendiri sudah menonaktifkan Sucipto sejak 9 januari 2018 sementara sampai 6 bulan ke depan ,Jabatan Kades sumber untuk sementara diisi dari ASN dari kecamatan sumber sunawan sebagai Plt,hasil Audit Inspektorat Kabupaten Rembang atas kasus Sucipto,Apa yang dilaporkan masyarakt terbukti.sucipto dilaporkan karena memalsukan tanda tangan Plt Camat Sumber.Pemalsuan untuk memuluskan pencairan dan desa dari Rp.300 Juta.