Tribratanews.jateng.polri.go.id Pemalang – Unit reskrim polsek ulujami Resor pemalang polda jawa tengah berhasil menangkap pelaku Pembobol counter dan Service hp. Selasa(23/01/2018)
Peristiwa terjadi, Jum’at(29 Desember 2017) kira – kira jam 03.30 wib,dicounter dan service hp desa bumirejo kec ulujami kab pemalang jawa tengah dan diketahui oleh korban pada jam 05.30 wib,korban atas nama Ahmad Riyadi bin Rasum umur 43th.pekerjaan wiraswasta alamat ds Bumirejo kec ulujami kab pemalang jawa tengah.
Setelah menerima laporan dari korban,pada 02januari 2018,unit rekrim langsung melakukan penyelidikan, dan dalam tiga minggu melakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing.
Pelaku Inisial NM (23th) , NI (26th) dan MS (22th) Merupakan warga desa Rowosari Kec. Ulujami kab pemalang jawa tengah.
Pelaku masuk kedalam melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu tersebut,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5000000(lima juta rupiah) dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku masih ditahan ruang tahanan polsek ulujami,berikut barang bukti yang ada, dan termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian sebagai barang bukti.
“Ucapan terima kasih dari kapolsek kepada unit reskrim atas kerja kerasnya, sehingga dalam waktu tiga minggu pelaku dapat ditangkap” Ujar AKP Hartono.
Humas Polres Pemalang