Reskrim

Periksa Kesehatan, Napi Nusakambangan Serang Petugas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Telah terjadi penyerangan yang dilakukan oleh Narapidana terhadap pegawai Lapas di lembaga pemasyarakatan Pasir putih Nusakambangan, Senin (22/01/2018).

Akibat dari penyerangan dan penganiayan tersebut beberapa petugas lapas mengalami luka memar dan lecet dibeberapa bagian tubuh.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kaubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan dari peritiwa tersebut petugas gabugan dari Polres Cilacap dan Lapas Nusakmbangan berhasil mengamamankan seorang napi bernama ZL alias Abu Irhab (35) terpidana kasus Terorisme di Lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap yang diduga sebagai pelaku.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di ruang kamar no 9 Blok A Lapas Pasir Putih Nusakambangan Cilacap yang dihuni oleh pelaku sekira pkl 09.45 wib.

Peritiwa tersebut bermula saat pelaku mengeluh sakit dan minta diperiksa oleh medis dari lapas. 

Pada saat pelaku di periksa oleh tim kesehatan dari lapas pelaku langsung melakukan penyerangan kepada perawat yang saat itu sedang mengukur tekanan tensi darah menggunakan kawat dan menyiram kuwah sayur ke wajah petugas.

Tidak hanya itu kemudian pelaku juga melakukan pemukulan terhadap dokter Lapas yang saat itu sedang mengawasi pemeriksaan.

Secara membabi buta pelaku juga menyerang petugas lainya yang saat itu berada di ruang sel pelaku.

“Akibat kejadian tersebut beberapa petugas mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajah” tambah Kasubbag Humas.

Setelah kejadian tersebut pelaku bisa diamankan dan dimasukan kembali kedalam ruangan selnya.

Saat akan dipindahkan dari blok A ke Blok C Pelaku kembali berulah dan menyerang petugas yang akan membawanya pindah ke sel lain menggunakan kawat.

“Akibatnya KPLP Lapas pasir Putih yang memimpin pemindahan mengalami luka goresan pada bagian tangan ” imbuh Kasubbag Humas.

Dari hasil olah TKP gabungan dari Reskrim Polres Cilacap, Polsek Cilacap Selatan dan anggota Pos Polisi Nusakambangan petugas berhasil menyita Satu buah potongan kawat ukuran 6 inci dan Satu buah gelas cangkir melamin warna coklat bertangkai yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang petugas.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti lainnya dan untuk mempertanggung jawabkanperbuatanya pelaku dijerat pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun” pungkas AKP Bintoro. 

Berita Terkait