FeaturedReskrim

Polres Pati Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi di Margoyoso

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati –  Polres Pati berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap siswi salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Desa Kertomulyo Kecamatan Margoyoso, Pati.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kanit PPA Ipda Riesti Anggia Nuraini S.T.K menjelaskan, pelaku yang notabene adalah oknum guru dari sekolah tersebut. Sabtu (20/01/2018).

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 (2) sub pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kronologis kejadian, terangnya, Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB , pelapor yang merupakan ayah korban kedatangan tamu seorang ibu rumah tangga, memberitahu bahwa ada guru disekolahan yang melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak siswinya, dan menurut ceritanya banyak anak yang menjadi korban, selanjutnya istri pelapor menanyai terhadap anak pelapor apakah pernah guru melakukan perbuatan senonoh atau cabul, dijawab korban ya pernah, ditanya istri pelapor sudah berapa kali semenjak kelas 1 sampai kelas 3 sudah beberapa kali.

“Menurut pengakuan korban bahwa terlapor yaitu gurunya melakukan perbuatan cabul dengan cara sewaktu pelajaran mendekati korban kemudian tangan terlapor meraba dan memasukkan jari tanggannya kedalam alat kemaluannya. Dan setelah terlapor melakukan perbuatan cabul memberi imbalan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan dijanjikan akan dikasih nilai bagus dan rangking bagus”, imbuhnya.

Mendengar cerita dan pengakuan korban keesokan harinya pelapor memeriksakan korban ke Puskesmas 1 Margoyoso, hasil pemeriksaannya bahwa korban sudah robek selaput daranya, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Pati untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan oleh pihak kepolisian Resor Pati.

(Humas Polres Pati) 


Berita Terkait