Polsek Mrebet Purbalingga Beri Tindakan Pengendara Sepeda Motor Tidak Standar

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Anggota Polsek Mrebet memberikan teguran dan tindakan langsung terhadap pengendara sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan, Rabu (17/1/2018).

Tindakan tersebut dilakukan setelah mendapati sepeda motor yang datang ke Polsek Mrebet dengan menggunakan knalpot bersuara bising. Selain itu, sepeda motor juga tidak dilengkapi dengan spion.

Kapolsek Mrebet AKP Imam Sutiyono mengatakan adanya warga yang datang ke polsek menggunakan sepeda motor tidak standar kita langsung berikan tindakan. Selain melanggar peraturan, sepeda motor tersebut membuat bising dengan menggunakan knalpot bobokan.

“Tindakan yang dilakukan adalah memerintahkan pengendara sepeda motor mengganti knalpot bobokan yang dipakai dengan knalpot standar. Selain itu, harus memasang spion sesuai ketentuan,” kata kapolsek.

Pengendara sepeda motor tersebut diketahui datang ke polsek mengantar teman membuat SKCK.”Walaupun kita berikan tindakan kepada pengendara sepeda motor, namun proses pembuatan SKCK tetap kita layani sesuai ketentuan,” jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan tindakan yang kita lakukan tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan lalu lintas. Dengan tindakan tegas diharapkan pelanggar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Knalpot bobokan yang dipakai juga kita amankan agar tidak digunakan kembali.  

Pengendara yang diberikan penindakan, Riyatno (24) warga Desa Tlahab Kecamatan Karangreja mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi  pelanggaran lalu lintas. Kemudian kelengkapan kendaraan dipasang sesuai ketentuan.

Setelah diganti knalpot dan memasang spion sepeda motor jenis Yamaha bernomor polisi R-5149-SS tersebut diperbolehkan untuk dibawa pulang pengendaranya.

( Humas Polres Pubalingga Polda Jateng )

Exit mobile version