Polisi Grebek Judi Domino, Dua Pelaku Digelandang ke Mapolsek Pucakwangi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Kepolisian Sektor Pucakwangi Resor Pati melakukan pengrebekan terhadap kasus perjudian jenis domino di Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi kabupaten Pati. Rabu (17/01/2018).

“Petugas piket Reskrim mendapat info adanya permainan judi domino di Desa Karangwotan di rumah warga, selanjutnya melakukan pengecekan dan pengrebekan”. Ungkap Kapolres Pati melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi.

Lanjut AKP Sumadi, Dua Pelaku diamankan ke Mapolsek Pucakwangi yaitu SD (53 Tahun) Warga Desa Pekalongan Kecamatan Winong Pati dan AS (38 Tahun) Warga Desa Karangwotan, Pucakwangi Pati.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan uang Rp 180.000 serta 6 set kartu domino sebagai barang bukti”. Ungkap Kapolsek Pucakwangi.

Kedua Pelaku telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan dikenakan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Humas Polres Pati) 

Exit mobile version