Tribatanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal Polsek Semarang Selatan berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu, Devi Febri Ananta alias Soon (19), warga Mlatiharjo, Semarang Timur. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket (bungkus) sabu-sabu dan perpaket berisi 0,5 gram sabu-sabu, pelaku diamankan di Jalan Teuku Umar, Jatingaleh, Candisari saat hendak bertransaksi, Senin (15/1/2018).
Kapolsek Semarang Selatan Kompol Dedi Mulyadi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi sejumlah warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah hukumnya. Setelah melakukan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu-sabu berisi 0,5 gram, setelah mengamankan pelaku petugas melakukan penggeledahan tas cangklong milik pelaku dan menemukan dua bungkus rokok yang totalnya berisi 16 paket sabu sabu,”ungkap Kapolsek Semarang Selatan dalam gelar perkara di Polsek Semarang Selatan.
Kompol Dedi Mulyadi menyampaikan, praktik jual beli sabu-sabu tersebut di kendalikan salah satu narapidana kasus narkoba barinisial AC dari balik Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. “Dalam kasus ini, Soon dinjerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumnya 9 yahun penjara, “pungkasnya.
{Humas Polrestabes Semarang}