Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus Polda Jateng – Kanit Reskrim Polsek Mejobo Ipda Bambang H bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku perjudian nomor togel Hongkong, Selasa (16/1).
Pelaku A (31) warga Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo Kudus, ditangkap anggota Reskrim Polsek Mejobo di Desa Tenggeles tidak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Mejobo AKP Mardi Susanto menjelaskan, Saat ini pelaku perjudian masih kita amankan di ruang tahanan Polsek Mejobo , pelaku kita jerat pasal 303 tentang perjudian.” Terang Mardi.
Selanjutnya, penangkapan pelaku judi tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya judi nomor togel di Dukuh Badong Desa Tenggeles, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ternyata benar adanya perjudian tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan,” Ujar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan perjudian togel jenis Hongkong Polsek Mejobo mengaman barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan dan uang sebesar Rp 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah).
Kapolsek berharap masyarakat sadar untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.” Judi merupakan penyakit masyarakat dan dilarang agama. Jika kedapatan terbukti melakukannya kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.