Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri –Tiga orang tersangka pelaku ‘ilegal logging,’ ditangkap oleh jajaran Polsek Giriwoyo pimpinan Kapolsek AKP Mulyanto. Penangkapan berlangsung, saat mereka tengah melakukan pengangkutan kayu sonokeling gelap, hasil penebangan dari kawasan hutan milik negara.
Ketiga pelaku terdiri atas Tukimin (60), Mahput (41) dan Muhamad Vatoh (31). Mereka penduduk asal Dusun Sumberejo dan Dusun Sanggomo, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo (65 Kilometer selatan Kota Wonogiri). Penangkapan dilakukan di ruas jalan antarprovinsi Wonogiri (Jateng)-Pacitan (Jatim), tepatnya di Desa Watu Agung, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kapolsek Giriwoyo AKP Mulyanto, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Selasa (16/1), menyatakan, bersama ketiga pelaku disita alat bukti berupa 23 potong kayu jenis sono keling yang masih berbentuk glondongan, 1 unit mobil pikap Susuki Super Carry ST-100 warna merah kombinasi hitam dengan plat nomor AD 1865 QG, serta 3 buah gergaji sebagai alat pemotong kayu.
Paur Subag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Giriwoyo, setelah memperoleh informasi ada pengangkutan kayu tebangan dari lahan hutan, memakai mobil pikap. Regu patroli Polsek Giriwoyo kemudian melakukan penghadangan, dan menghentikan mobil pengangkut kayu tersebut. Saat diperiksa, kayu itu tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Mobil pikap pengangkut kayu tersebut, dikemudikan oleh Purwanto (43), warga asal Dusun Sumerejo, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Ketika petugas menanyakan kayu ini milik siapa ? ”Bukan milik saya Pak, saya hanya sekadar mengangkut,” jawab Sopir Purwanto sembari menyebutkan bahwa kayu itu milik Tukimin.
Saat diperiksa, Tukimin, menyebutkan kalau kayu tersebut ditebang dari hutan bersama Mahput dan Muhamad Vatoh. Karena itu, ketiga tersangka ini kemudian dilimpahkan ke Polres Wonogiri, untuk penanganan lebih lanjut.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng).