BinkamLantasMitra Polisi

4100 Pelanggar Lalulintas  Antri Bayar Denda di Kejaksaan Negeri Kota Mungkid

Tribratanews.jateng.polri.go.id – Magelang – Antrian panjang dan berdesak desakan pelanggar lalu lintas yang akan membayar denda tilang dan pengambilan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengular, Kamis, ( 11/1/2018).

 

Penjagaan dilakukan aparat Kepolisian Resor Magelang beserta anggota Polsek Mungkid Polres Magelang, demi menjaga ketertiban dan timbulnya hal-hal yang tdk diinginkan, jelas Aiptu Suharyanto Babinkamtibmas Sawitan Mungkid Magelang yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan/ penjagaan beserta anggota Patroli Sat Sabhara Polres Magelang dan anggota Satuan Lantas.

 

Selama masa liburan Natal 2017 dan tahun baru 2018, Pengadilan Negeri Kab Magelang tdk menyidangkan perkara pelanggaran lalu lintas, shg menumpuk jumlah perkara yg harus disidang mencapai 4100 perkara Tilang, yang sebagian besar melanggar tdk memiliki SIM, Light On dan perlengkapan kendaraan.

 

Pelanggar sebelum membayar denda Tilang dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang terlebih dahulu harus melihat no urut, lembar halaman  tilang di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, baru melakukan pendaftaran di Kantor Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan Nomor antrian.

 

Banyaknya para pelanggar yg akan membayar denda Tilang membuat antrian cukup panjang mengular dari halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kab Magelang hingga sampai diluar pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kab Magelang.

 

Tidak sedikit pula karena kelelahan, menunggu sambil duduk-duduk bergerombol.

 

Penulis : Aiptu Hadi Setiono

Editor   : Wahyu

Berita Terkait