Reskrim

Pulang Sekolah Anak SD di Kendal ini Dicabuli Sopir Mobil Jemputannya

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal Polda Jateng – Pria paruh baya penjemput anak sekolah di Kendal ini tega mencabuli seorang siswi SD yang masih berusia 6 tahun. Perbuatan bejatnya tersangka tersebut dilakukan di dalam mobil saat perjalanan dari pulang sekolah hingga sampai rumah.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (3/1/2018). Saat itu korban (6 th) warga Kaliwungu pulang sekolah dengan menggunakan jasa mobil jemputan. Setelah mengantar beberapa anak lainnya dan korban hanya tinggal berdua didalam mobil dengan tersangka. 

SA (48 th) warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Kota Kendal yang merupakan sopir mobil jemputan itu, korban berada di mobil dengan posisi tidur di jok depan sebelah kiri sopir. Saat itulah dengan menggunakan tangan kirinya tersangka melakukan perbuatan cabul di bagian intim korban dengan tetap tetap mengemudikan mobilnya.

“Korban sebenarnya kesakitan akan tetapi karena ketakutan korban pura-pura tidur dan tersangka pun tetap melanjutkan aksi cabulnya”, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kendal diketahui selama dalam perjalanan hingga sampai gang masuk perumahan tersangka baru berhenti mencabuli korban. Sesampainya di rumah korban saat buang air kesakitan lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tidak terima perbuatan tersangka terhadap putrinya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres kendal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait