Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes Polda Jateng – Kamis (11/1/2018), Satuan Polisi Perairan Polres Brebes Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan patroli di lingkungan dermaga kapal desa Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menyikapi diberlakukanya Permen KP No 2 th 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan pada awal tahun ini.
Kasat Polair Polres Brebes AKP Parimin mengatakan bahwa pada saat ini kurang lebih 116 unit kapal nelayan cantrang bersandar di dermaga kapal Kluwut di karenakan jenis jaring cantrang merupakan salah satu jenis jaring yang tidak ramah lingkungan dan dilarang penggunaanya oleh pemerintah.
Dengan sandarnya seluruh kapal nelayan cantrang di dermaga maka hal tersebut dapat menimbulkan kerawanan maupun memicu terjadinya tindak kejahatan di lingkungan dermaga itu sendiri. Banyaknya Kapal yang bersandar tidak menutup kemungkinan moment-moment seperti ini di manfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya demi kepentingan pribadi.
“Sebaiknya para pemilik kapal memerintahkan salah satu ABK kapalnya secara bergantian menjaga kapalnya untuk mencegah terjadinya pencurian di di atas kapal serta mengosongkan BBM kapal untuk menghindari terjadinya kebakaran kapal dan penyalah gunaan pendistribusian BBM,” pesan AKP Parimin. (Hms/Pid Polair)