Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara Honda Beat Nomor Polisi (Nopol) K 2111 BU kontra Honda Beat nopol K 5825 DU, terjadi di Jalan Wr Supratman turut Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Pati, Rabu (10/01/2018), pukul 07.15 WIB.
“Kami mendatangi lokasi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti dan mengecek kondisi korban, serta penyelidikan,” jelas Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Juwana, AKP Didi Dewantoro.
Kronologinya, lanjut dia kepada jarinfo.com, sekitar jam 07.15 WIB, Honda Beat K 2111 BU mengaspal dari arah Utara menuju Selatan. Sementara, Honda Beat K 5825 DU berjalan dari arah yang berlawanan.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Honda Beat K 2111 BU berbelok ke Kanan, selanjutnya pengendara Honda Beat K 5825 DU tidak bisa mengendalikan kendaraannya, sehingga menabrak Honda Beat K 2111 BU dan terjadi laka lantas.
“Ada satu korban luka yakni pengendara Honda Beat K 2111 BU, Karsono (66) warga Desa Kauman RT 01/RW 03, Kecamatan Juwana, Pati. Korban sudah mendapatkan perawatan di RS Budi Agung Juwana,” jelasnya.
Sedangkan, imbuh AKP Didi, pengendara Honda Beat K 5825 DU, Umbarno (17) seorang pelajar asal Desa Tondo Kerto RT 02/RW 03, Kecamatan Jakenan, Pati, tidak mengalami luka dalam laka lantas tersebut.
(Humas Polres Pati)
Tabrakan Dua Motor Honda Beat di Juwana, Satu Orang Dirawat Dibawa ke Rumah Sakit
