Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kepolisian Sektor Gayamsari mengamankan pelaku transaksi obat terlarang di depan Locus Karaoke Jl. Majapahit Semarang, pada Kamis (4/1/18) lalu. Dari tangan tersangka awalnya kepolisian hanya bisa menyita pil putih berlogo Y sejumlah 200 butir dan uang tunai Rp. 260 ribu.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Wahyuni Sri Lestari dalam gelar perkara press release Kasus Pasal 196 UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan dan atau Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin pada Selasa, (9/1/18) menjelaskan setelah dikembangkan, petugas menyita 770 butir lainnya di rumah tersangka.
“Pil ini biasa disebut pil Yalidu, efeknya bisa ngefly dan ini dijual begitu saja, tinggal pesan tersangka langsung menentukan tempat untuk bertransaksi,” jelas Kompol Yuni didampingi Kanit, Panit dan Anggota Polsek Gayamsari.
Kompol Yuni menjelaskan, penangkapan dimulai saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota mendatangi lokasi transaksi.
“Mereka pesan melalui aplikasi whatsapp kepada tersangka Danang. Setelah itu anggota merapat dan menangkap basah,” tandasnya.
Setelah itu dari informasi Danang didapati bahwa pil didapat dari tersangka Imam Nurcahyanto yang tinggal di daerah Lamper. Tak lama setelah itu, Imam juga di grebeg di rumahnya yang juga tersimpan 770 butir pil. Keduanya kemudian digelandang ke Polsek Gayamsari.
[Humas Polrestabes Semarang]