Tribratanews.jateng.polri.go.id,Kudus -Kepolisian Sektor Mejobo berhasil mengamankan dua warga Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kudus, Selasa (9/1). Kedua warga tersebut berinisial M dan B, semuanya warga Mejobo yang diringkus oleh anggota Polsek Mejobo karena kedapatan sedang bermain judi koprok.
Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit Spm, 1 buah mata dadu, karpet bergambar mata dadu, 1 papan kayu bulat sebagai alas tempurung dan uang Rp 5000,- ( lima ribu rupiah).
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Sik.MH melalui Kapolsek Mejobo AKP Mardi Susanto mengatakan, penggrebegan pelaku judi koprok berkat laporan dari warga yang resah dengan aktifitas judi di daerahnya.
“Dari penggrebekan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti salah satunya satu unit motor Scopy dan motor Alfa.” ujar Kapolsek.
AKP Mardi menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan apapun yang ada di lingkungannya, apabila mengetahui tindak kriminal atau tindakan gangguan Kamtibmas silahkan lapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Mejobo guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Lagi, Pelaku Judi Berhasil “Digasak” Polisi
