Polairud

Api Cantrang Dilarang, Sat Polair Polres Jepara Lakukan Sosialisasi ke Nelayan.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Polemik pelarangan Alat Penangkapan Ikan (API) jenis cantrang atau pukat tarik (seine net) masih terus saja terjadi. 
Pelarangan tersebut resmi berlaku setelah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor : 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) tersebut, Satuan Polisi Perairan Resor Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi ke masyarakat nelayan di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujungbatu Jepara pada hari Selasa (09/01/18). Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin KBO Sat Polair Polres Jepara Iptu Lukman Fuadi, S.H. beserta personel yang menyasar pada kapal nelayan Cantrang Sri Rejeki 5 GT dengan nama nahkoda/jurumudi Roismail (38) yang merupakan warga Jobokuto Kec./Kab. Jepara. 
Kepala Satuan Polisi Perairan Resor Jepara AKP Hendrik Irawan, S.H.menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Permen Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 bahwa penggunaan alat tangkap ikan jenis Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) atau di Jepara dikenal dengan jaring cantrang atau arat dilarang beroperasional. Dengan dilarangnya alat tangkap tersebut menimbulkan banyak polemik masyarakat nelayan, khususnya yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang/arat sehingga berlakunya Permen tersebut diperpanjang sampai akhir bulan Desember tahun 2017.

“Dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri (Permen) yang diberlakukan sampai akir Desember 2017 yang lalu tersebut, dari kami (Sat Polair) tidak langsung menindak secara hukum kepada nelayan yang kedapatan masing menggunakan alat tersebut. Namun langkah kami untuk mengantisipasi terjadinya polemik di lingkungan masyarakat nelayan Jepara, kami melaksanakan sosialisasi dengan memberikan pengertian tentang kebijakan tersebut masa berlakunya sudah berakhir dan saatnya beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan atau dengan meggunakan alat tangkap atau jaring bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pengganti alat tangkap jenis cantrang/arat” pungkasnya (AKP Hendrik Irawan, S.H.)
(Humas Polres Jepara)

Berita Terkait