Reskrim

Polres Purbalingga Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung TK di Padamara

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar rilis pers terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) TK Negeri Pembina Padamara bertempat di mapolres, Selasa (9/1/2018).

Rilis dipimpin oleh Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto  Nugroho, Kaurbinops Satreskrim Iptu Subiyanto dan Kanit Tidpikor Iptu Agus Setiyarso. 

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops mengatakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berinisial IS. Yang bersangkutan merupakan ketua panitia pembangunan gedung TK Negeri Pembina Padamara. Dia juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

Diungkapkan bahwa pembangunan gedung TK tersebut dilaksanakan sejak rentang tahun 2011 hingga tahun 2013. Sedangkan anggaran pembangunan gedung TK tersebut diperoleh dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Nasional.  

Tersangka menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pemasangan rangka atap baja ringan di gedung TK yang dibangun. Namun rangka atap baja ringan yang dipasang tersebut ambruk pada Februari 2014, sehingga gedung TK tidak bisa digunakan. 

“Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini memang membutuhkan proses yang melibatkan banyak pihak mulai dari penelitian tim ahli dari Politeknik Semarang, Inspektorat Kabupaten Purbalingga dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal tersebut untuk bisa mengetahui adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan dalam pemasangan atap bangunan sekolah dan memastikan adanya kerugian negara,” jelas Kabag Ops.

Kabag Ops menambahkan peristiwa ambruknya atap gedung tersebut menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp. 307.671.886.30,-. Dari total tersebut, tersangka sudah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 8.787.300,-. Sehingga masih ada kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp. 298.884.586.30,-

Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak 19 Februari 2014. Hingga akhirnya IS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Usai pers rilis polisi langsung membawa tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri(Kejari) Purbalingga untuk proses selanjutnya. Hal ini dilakukan karena berkas perkara yang dikirimkan penyidik kepolisian sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan.

(Humas Polres Purbalingga Polda Jateng)

Berita Terkait