FeaturedReskrim

Satreskrim Polses Tegal Bekuk pelaku Curanmor

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Tegal Polda Jateng – Personil unit Resmob Satreskrim Polres Tegal telah berhasil  mengamankan pelaku Pencurian (curanmor r2) sebagaimana dalam pasal 362 KUHP. Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, S.H. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial TS (30) pemuda Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Pelaku di tanggkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tegal di Slawi pada Kamis (05/12/2017).

 

Pencurian berawal ketika korban memakirkan Spm Honda Beat G 3976 HR miliknya di pekarangan depan rumah ikut Desa kalisapu Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal  dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih menggantol di SPM tersebut, lalu korban masuk kedalam rumah, kemudian tiba-tiba korban mendengar mesin Spm Honda Beat G 3976 HR miliknya menyala dan pergi meninggalkan rumah dengan dibawa oleh orang yang tidak dikenal, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal selain itu korban mengalami kerugian Rp.  10.000.000 ( sepuluh juta rupiah).

 

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Tegal untuk dilakukan penyidikan. Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bamabang Purnomo, SH menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor dimohon agar masyarakat berhati-hati dan selalu mengunci kendaraan bermotor dan ditempatkan ditempat aman.

Berita Terkait