Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Jepara Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jawa Tengah kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu yang sering mengedarkan di wilayah Kab. Jepara.

S(58) warga Ds. Kancilan Rt 05/03 Kec. Kembang, Kab.Jepara ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di pinggir Jalan Raya Jepara – Bangsri  turut Ds. Suwawal Kec.Mlonggo Kab.Jepara, Rabu(03/01/2018)pukul 18.15 Wib.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Asriyanto, A.Md yang memimpin langsung penangkapan membenarkan bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di wilayah Kab. Jepara.

“Pelaku sudah menjadi target kita, karena berdasarkan informasi dari masyarakat S ini diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu,” terang AKP Hendro Asriyanto, A.Md.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa diperoleh informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba, atas info tersebut anggota Sat Resnarkoba Res Jepara segera merespon dan melakukan lidik dan langsung menuju ke sasaran, dalam perjalanan bertemu seseorang yg telah dicurigai yang sedang berhenti di pinggir jalan dekat Kbm Truck dengan mengendarai spm yamaha kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti jenis sabu yg diambil di bawah truck  selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Sat Resnarkoba mengamankan BB satu paket sabu +- 2 gr, satu buah Handphone merk Blackberry warna hitam beserta kartunya, satu unit SPM Yamaha tanpa No.pol warna hitam, satu bungkus kosong rokok Sukun tempat satu clip paketan sabu.

“Tersangka S dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Humas Polres Jepara)

Berita Terkait