BinkamReskrim

Unit Reskrim Polsek Wiradesa Buka Tahun 2018 Dengan Menangkap DPO Pengeroyokan

Tribratanews.jateng.polri.go.id,  Pekalongan –  Setahun bersembunyi karena malakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, Seorang buron dapat ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiradesa Rabu, (3/1/18)

 

Unit Reskrim Polsek Wiradesa Polres Pekalongan  dipimpin Kanit Reskrimnya Bripka Anton Purnomo, S.H dapat menangkap Muhammad Khairul Rozak, 22 tahun, Warga Ds. Kadipaten Kec. Wiradesa seorang pelaku pengeroyokan yang telah buron selama setahun dan ada didalam rumah dengan tanpa perlawanan.

 

Setahun silam tepatnya Jumat, 3 Maret 2017 pukul 23.00 WIB Pelaku Rozak dengan mengajak dua temannya warga tetangga desa (Masih buron) melakukan pengeroyokan terhadap Korban Rafi Ikhsan, 23 Th tetangganya sendiri hingga mengalami luka dan memar pada bagian kepala dan anggota badan lainnya.

 

Pelaku Rozak melakukan perbuatan pengeroyokan kepada Korban Rafi Ikhsan karena waktu sebelumnya merasa dihina dan karena tidak berani lalu mengajak 2(dua) teman nya untuk melakukan pengeroyokan dimana setelah kejadian tersebut masing masing melarikan diri untuk menghindar ditangkap Polisi.

 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wiradesa Pelaku Rozak mengakui terus terang atas perbuatannya yang telah mengajak 2(dua) temannya dan bersama sama mengeroyok Korban Rafi Ikhsan.

 

Dalam arahannya Kapolsek Wiradesa AKP Yorisa Prabowo, S.H agar ditahun 2018 dapat diusahakan lebih bisa dan lebih cepat dalam mengatasi gangguan Kamtibmas yang terjadi. (Martikno)

 

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait