Cegah Penyalahgunaan Tabung Gas 3 Kg, Polsek Bobotsari Purbalingga Sidak Sejumlah Peternak Ayam

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Jajaran Polsek Bobotsari melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah peternak ayam yang diduga menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kegiatan usahanya. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bobotsari, Rabu (3/1/2018).

Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pihak kepolisian merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan tabung gas 3 kg. Karena disinyalir sejumlah kegiatan usaha masih ada yang menggunakan tabung gas tersebut. 

Padahal tabung gas 3 kg tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha besar seperti peternakan ayam. Tabung gas jenis melon hanya diperbolehkan untuk keluarga miskin, kegiatan usaha kecil dan nelayan kecil. Bagi pemilik usaha besar diharuskan memakai tabung gas nonsubsidi.

“Pada kegiatan yang dilaksanakan  hari ini, ada tiga lokasi kandang ayam yang dilakukan sidak dan pemeriksaan. Semuanya berada di di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari,” kata kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan di salah satu kandang ayam masih ada peternak yang menggunakan gas 3 kg. Gas tersebut digunakan sebagai bahan bakar pemanas ayam yang ada di kandang. 

Kapolsek menambahkan, adanya temuan tersebut, langkah yang kita lakukan adalah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap penjaga kandang ayam. Kita juga sarankan untuk mengganti penggunaan tabung gas 3 kg dengan tabung gas nonsubsidi.

“Besok akan kita panggil pemilik kandang ayam yang ditemukan masih menggunakan gas bersubsidi tersebut. Kepadanya akan kita berikan penjelasan dan membuat pernyataan kesanggupan tidak menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut. Apabila dikemudian hari masih ditemukan tindakan serupa akan kita berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas kapolsek.

( Humas Polres Purbalingga Polda Jateng )

Exit mobile version